Apoteker harus melakukan komunikasi dengan sejawaatnya tersebut dengan cara yang santun untuk mengingatkan kekeliruan yang ada.
a. Ignorant (tidak tahu) b. Kelalaian (alpa) c. Kurang Perhatian d. Kurang terampil e. Sengaja
1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Sumpah Apoteker. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 9. Peraturan Menteri Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan, dan peraturan turunannya yang terkait. 10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kode Etik Apoteker Indonesia, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya yang dikeluarkan oleh IAI yang masih berlaku.
Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI) bertanggung jawab dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia.
Ada nya celah (”Gap”) pengetahuan dan atau keterampilan antara kenyataan yang dihadapi dalam praktek dengan apa yang diketahui pada saat kuliah.
M EDAI D aerah mengeluarkan surat rehabilitasi nama baik terlapor kepada PC IAI dan PD IAI setempat dengan tembusan kepada MDAI Pusat dan PP IAI.
Kelalaian adalah perbuatan nyata yang berakibat langsung terhadap pasien atau sejawat, yang dapat menyebabkan kerugian harta atau jiwa.
Saran yang layak adalah rekomendasi pembentukan kelompok seminat di wilayah tersangka.
Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
1. Pemberian peringatan tertulis; 2. Rekomendasi pembekuan dan/atau pencabutan Surat Tanda Registrasi Apoteker, atau Surat Izin Praktik Apoteker; 3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan apoteker.
1. Rekomendasi pencabutan sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun; 2. Rekomendasi pencabutan tetap atau selamanya.
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Melakukan tindakan tanpa alasan pembenar yang sah.
Penyelidikan diarahkan kepada unsur kelalaian.
Seorang apoteker dianggap kurang terampil jika tidak mampu mengerjakan tugas profesionalnya, seperti menggunakan timbangan atau meracik.
Praktik kefarmasiaan meliputi pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat dan bahan obat.
Dapat dianggap sebagai praktik ilegal dan melanggar disiplin.
Keputusan profesional yang tidak berpihak kepada kepentingan pasien atau masyarakat dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Mengiklankan kemampuan atau pelayanan yang tidak benar.
Praktik Apoteker adalah upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia adalah pedoman yang mengatur perilaku dan disiplin apoteker di Indonesia.
Kewajiban antar sejawat adalah saling menasehati dan pembentukan kelompok seminat untuk melakukan 'peer review'.
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan.
Apoteker harus membuat Standar Prosedur Operasional (SPO).
Pimpinan sidang menskors sidang untuk menyiapkan keputusan sidang.
Keputusan sidang dapat diambil secara musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak.
Keputusan harus didasarkan atas akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan profesi, keselamatan pasien, kepentingan umum, dan itikad baik pengadu.
Apoteker harus senantiasa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap obat, dalam bentuk penyuluhan, memberikan informasi secara jelas, dan melakukan monitoring penggunaan obat.
Kelalaian dapat terjadi jika apoteker tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, menjalankan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan, atau lalai terhadap aturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan harus diarahkan kembali ke unsur ketidaktahuan.
Disiplin Apoteker adalah kesanggupan Apoteker untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan praktik.
Memberikan alasan yang layak dan sah.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
M EDAI Daerah akan memberitahukan kepada Pelapor, Pengurus IAI, dan MEDAI Pusat.
Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Pengadaan obat tanpa prosedur yang berlaku dapat menimbulkan tidak terjaminnya mutu dan khasiat obat.
Melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan dalam praktik kefarmasian merupakan pelanggaran disiplin.
MEDAI Daerah akan mengirim berkas perkara dilengkapi dengan surat keberatan dari tersangka/surat dari PC/PD IAI kepada MPEA selambat-lambatnya 1 bulan setelah tanggal penerimaan surat keberatan.
Surat rehabilitasi dapat digunakan oleh terlapor yang direhabilitasi untuk mengajukan tuduhan pelanggaran etik dan/atau disiplin Apoteker kepada sejawat pengadu.
Apoteker harus menjalin dan memelihara kerjasama dengan sejawat Apoteker lainnya serta saling mempercayai dalam menjalankan tugasnya.
Melaksanakan asuhan kefarmasian.
1) Berat kerugian akibat kelalaian, 2) Kemungkinan terjadi kelalaian, 3) Kesulitan melakukan tindakan pencegahan.
Kode etik sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh Apoteker.
Niat luhur harus untuk kepentingan makhluk lain sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.
Seorang Apoteker harus menjaga kerahasiaan pasien, rahasia kefarmasian, dan rahasia kedokteran.
Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti yang layak, alamat lengkap pengadu, kronologis kejadian, serta tempat dan waktu terjadinya pelanggaran.
MEDAI Daerah akan memberi tahu kepada pengurus PD/PC IAI.
Apoteker wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI), dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Diperlukan simulasi yang disaksikan oleh saksi ahli.
Melakukan praktik kefarmasian tidak sesuai dengan standar praktik profesi/standar kompetensi yang benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi pasien atau masyarakat.
Perlu diukur apakah faktor kekurangan personal masih dalam batas yang bisa ditoleransi.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Kode Etik adalah Kode Etik Apoteker Indonesia yang menjadi landasan etik Apoteker Indonesia.
Tidak menghitung dosis obat dengan benar dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian kepada pasien.
M EDAI D aerah akan mengirim berkas perkara dilengkapi dengan surat keberatan dari terlapor dan/atau surat dari PD IAI kepada M EDAI Pusat selambat-lambatnya 1 bulan setelah tanggal penerimaan surat keberatan.
Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji Apoteker.
Pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin jika tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Apoteker.
Rex Ipsa Loquitor adalah perbuatan yang jelas kelalaian tanpa harus membuktikan sesuai dengan kriteria pembuktian yang ada.
Kepentingan masyarakat dan menghormati hak azasi pasien.
Seorang Apoteker harus mampu mendorong pasien untuk terlibat dalam keputusan pengobatan mereka.
Seorang Apoteker harus memilih risiko yang paling kecil dan paling tepat untuk kepentingan pasien serta masyarakat.
Sanksi yang dijatuhkan adalah kewajiban untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan yang terkait dengan kesalahan yang diperbuat.
MEDAI Daerah diberi kesempatan selama 20 hari kerja untuk menelaah pengaduan.
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
Tersangka diberi kesempatan untuk naik banding dalam waktu 2 minggu dengan pengajuan keberatan atas keputusan sidang.
Sanksi ditetapkan setelah melalui kajian yang mendalam dari MEDAI Daerah.
M EDAI Daerah diberi kesempatan selama 20 hari kerja sejak penerimaan berkas.
Memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti yang diperlukan.
SPAI adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional yang diarahkan untuk mencapai kriteria minimal sistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat rehabilitasi dapat digunakan untuk mengajukan tuduhan pelanggaran etik Apoteker kepada sejawat pelapor.
Pelanggaran disiplin dapat dikelompokkan dalam tiga hal: 1) Melaksanakan praktik Apoteker dengan tidak kompeten, 2) Tugas dan tanggungjawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik, 3) Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan Apoteker.
Dapat dipanggil saksi ahli untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh langsung.
a. Melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan b. Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan c. Melakukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Prinsip penegakan etik adalah dasar untuk menilai dan menentukan pelanggaran etika yang dilakukan oleh apoteker.
Apoteker harus menjaga kepercayaan masyarakat atas profesi yang disandangkan dengan jujur dan penuh integritas.
Sumber pengaduan meliputi pasien, dokter atau tenaga kesehatan lain, teman sejawat, dan pengurus cabang/pengurus daerah IAI.
Apoteker harus melakukan komunikasi dengan dokter tersebut, kecuali peraturan perundangan membolehkan Apoteker mengambil keputusan demi kepentingan pasien.
Jika tersangka tidak hadir, persidangan dapat ditunda maksimal 3 kali. Jika setelah 3 kali tersangka tetap tidak hadir tanpa penjelasan yang dapat diterima, sidang akan dilanjutkan secara in absentia.
Apoteker harus mampu mengkomunikasikannya dengan baik kepada profesi tersebut, tanpa yang bersangkutan merasa dipermalukan.
Sasaran adalah pelanggaran Apoteker yang terjadi di tempat pengabdian profesi Apoteker.
Penegakan Disiplin adalah penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh Apoteker.
Pengaduan yang tidak syah akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi.
Dapat dikenakan sanksi disiplin karena pelanggaran administrasi.
Karena mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi dapat membahayakan pasien dan melanggar kode etik.
Penyelidikan harus dilakukan untuk mengetahui apakah lingkungan profesi mendorong terjadinya kesengajaan.
Tidak membuat atau tidak melaksanakan Standar Prosedur Operasional dapat mengakibatkan pelanggaran disiplin dan membahayakan kualitas pelayanan.
Melakukan penataan dan penyimpanan obat tidak sesuai standar dapat menimbulkan penurunan kualitas obat.
Disiplin Apoteker merupakan tampilan kesanggupan Apoteker untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan praktik.
MEDAI Daerah mempersiapkan sidang MEDAI Daerah.
Ter lapor harus hadir dalam setiap persidangan.
Komunikasi antar sejawat harus dilakukan dengan baik dan santun.
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia, yang dinilai dari laporan masyarakat dan sejawat.
Kepentingan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan keputusan seorang Apoteker.
Aktivitas seorang Apoteker diukur dari nilai SKP yang diperoleh dari hasil uji kompetensi.
Tolok ukur meliputi adanya kewajiban yang tercantum dalam Kode Etik Apoteker dan adanya unsur yang membuktikan terjadinya pelanggaran kewajiban.
Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti yang layak, alamat lengkap pengadu, dan kronologis kejadian.
Menggunakan kompetensi apoteker untuk tujuan yang tidak sesuai.
Pengaduan yang kadaluwarsa akan diberitahukan kepada pengadu.
Memberikan sediaan farmasi yang tidak terjamin mutu, keamanan, dan khasiat kepada pasien merupakan pelanggaran disiplin.
Menjalankan praktik kefarmasian dalam kondisi kesehatan fisik atau mental yang terganggu dapat merugikan kualitas pelayanan profesi.
MEDAI Daerah mengeluarkan surat rehabilitasi nama baik tersangka kepada PC/PD IAI setempat dengan tembusan kepada MEDAI Pusat dan PP IAI.
Apoteker harus berkoordinasi dengan IAI ataupun Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia.
Sumpah/janji Apoteker harus dijadikan landasan moral dalam setiap tindakan dan perilaku.
Seorang Apoteker harus membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai, dan menghor mati sejawat petugas kesehatan lain.
Apoteker harus merahasiakan kondisi pasien, resep, dan 'medication record' untuk pasien.
Seorang anggota profesi dianggap kurang perhatian apabila ia tidak menjalankan prosedur kerja yang seharusnya diikuti.
Ukuran kompetensi seorang Apoteker dinilai lewat uji kompetensi.
Terlapor dan/atau PD IAI harus mengirim surat kepada MEDAI Daerah dengan tembusan kepada MEDAI Pusat dalam waktu 2 minggu.
Kewajiban tersebut dapat berupa pendidikan formal atau pelatihan dalam pengetahuan dan/atau keterampilan, magang di institusi pendidikan atau sarana pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Sidang dibuka oleh pimpinan sidang yang kemudian mempersilahkan Sekretaris MEDAI Daerah untuk membacakan tuduhan dari pengadu.
Unsur tersebut meliputi: a) Perbuatan bertentangan dengan etika apoteker, b) Dapat diperkirakan akibatnya terhadap pasien/sejawat, c) Layak dan dapat dihindari, d) Layak dipersalahkan.
Dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan disiplin apoteker.
MEDAI adalah organ organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia yang bertugas membina, mengawasi, dan menilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia serta menjaga dan menegakkan disiplin apoteker.
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan profesional yang meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai (knowledge, skill, dan attitude) dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Berdasarkan hasil pekerjaan yang diketahui secara benar dan patut.
Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Diperlukan saran peningkatan peran kelompok seminat.
Jika kelompok seminat sudah ada dan telah memberi teguran yang dibuktikan dengan kesaksian.
1) Usul pembinaan khusus untuk penyadaran, 2) Usul penundaan sementara izin kerja Apoteker, 3) Usul pencabutan izin kerja Apoteker.
Sasaran adalah perilaku menyimpang dari etik Apoteker yang terjadi di tempat pengabdian profesi Apoteker, yang mencakup pelayanan kefarmasian, pendidikan farmasi, dan penyelidikan farmasi.
Apoteker harus menggali informasi yang dibutuhkan dari pasien ataupun orang yang datang menemui Apoteker mengenai pasien serta penyakitnya.
Seorang Apoteker harus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya secara terus menerus.
Contoh kelalaian yang tidak berbobot adalah apoteker yang lalai memakai pakaian seragam.
Melakukan pemeriksaan atau pengobatan yang tidak sesuai dengan kaidah pelayanan kefarmasian.
Sumber pengaduan meliputi pasien, tenaga kesehatan lain, teman sejawat, pengurus IAI, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Membuka rahasia kefarmasian kepada pihak yang tidak berhak.
Unsur kesengajaan merupakan pelanggaran etika berat yang harus diperhatikan faktor personal dan situasional.
Standar Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang dimiliki oleh seorang Apoteker sebagai syarat untuk dinyatakan mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan profesinya.
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
Sidang diteruskan secara in-ab sentia.
Apoteker harus tetap memegang teguh kepada prinsip mendahulukan kepentingan pasien.
Ketidaktahuan dapat disebabkan oleh tidak adanya pendidikan berkelanjutan dan tahun kelulusan apoteker.
MEDAI Daerah harus melakukan rapat pleno dengan dihadiri minimal 50% pengurus untuk menetapkan jadwal sidang dan pimpinan sidang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.
Pengaduan dianggap tidak syah dan akan dikembalikan ke pengadu untuk dilengkapi.
Pimpinan sidang harus mengacu kepada kaidah etik Apoteker dan Pedoman Penilaian Pelanggaran Etika Apoteker.
Keputusan sidang diambil berdasarkan suara terbanyak jika musyawarah tidak tercapai.
Sanksi dapat berupa pembinaan, peringatan, pencabutan keanggotaan sementara, atau pencabutan keanggotaan tetap.
Sanksi yang diberikan adalah mengulangi belajar di perguruan tinggi terhadap kekurangan yang dimiliki.
Membiarkan berlangsungnya praktik kefarmasian tanpa kehadiran apoteker atau apoteker pengganti yang sah dapat mengakibatkan pelanggaran disiplin.
Usulan pembinaan untuk meningkatkan ketelitian layak disampaikan.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
Tidak memberikan informasi yang sesuai dapat berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi pasien.
Standar Praktik Apoteker adalah pedoman bagi Apoteker dalam menjalankan praktiknya yang berisi prosedur-prosedur yang dilaksanakan apoteker dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.